Viral! ABG Jambret Tas Di Banda Aceh Ditangkap Hanya Hitungan Jam
Sebuah insiden penjambretan tas yang dilakukan oleh dua orang di Banda Aceh mendadak viral di media sosial, setelah korban membagikan rekaman videonya.
Pelaku berhasil membawa lari tas seorang warga, namun tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk meringkus mereka.
Berikut ini, Aceh Indonesia akan menyoroti kisah penangkapan cepat yang menjadi sorotan, menunjukkan efektivitas penegakan hukum di kota Serambi Mekkah tersebut.
Detik-detik Penjambretan Di Apotek, Viral Di Media Sosial
Kejadian nahas ini bermula pada Sabtu siang, 31 Januari 2026, ketika Juni Eka Putra (35) hendak membeli obat di Apotek Cinta Sehat, tak jauh dari Masjid Raya Baiturrahman. Korban meletakkan tas biru miliknya di kursi ruang tunggu apotek, lengah sesaat.
Tak disangka, dua pelaku datang mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku turun, mengamati situasi sejenak, lalu dengan cepat mengambil tas korban. Aksi ini berlangsung begitu cepat, meninggalkan korban terkejut.
Juni sempat berupaya mengejar, namun kedua pelaku berhasil kabur. Beruntungnya, seluruh aksi penjambretan tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV apotek, dan rekaman ini kemudian viral di media sosial, memicu perhatian publik.
Laporan Cepat, Respon Tanggap, Komitmen 1×24 Jam
Setelah insiden tersebut, korban segera membuat laporan ke Polsek Baiturrahman, Polresta Banda Aceh. Laporan ini menjadi kunci bagi polisi untuk memulai penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Kapolsek Baiturrahman, AKP Endang Sulastri, menegaskan komitmen mereka. “Kedua pelaku telah diamankan tadi malam,” ujarnya pada Minggu, 1 Februari. Penangkapan ini merupakan respons cepat sesuai perintah Kapolresta Banda Aceh untuk mengungkap setiap kejahatan dalam 1×24 jam.
Keberhasilan penangkapan dalam hitungan jam ini menunjukkan keseriusan dan efisiensi Polresta Banda Aceh dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Hal ini tentu memberikan rasa aman dan kepercayaan lebih bagi warga setempat.
Baca Juga: Terungkap! Pelaku Perdagangan Orang Rohingya Ditangkap di Aceh
Identitas Pelaku Terungkap, Bocah 15 Tahun Jadi Dalang
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa aksi penjambretan ini diduga didalangi oleh RAS (15), seorang warga Banda Aceh. RAS berperan langsung dalam mengambil tas korban, sementara temannya, IH (27), bertugas mengendarai sepeda motor.
RAS berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polsek dan Polresta di Desa Lambaro Skep, Banda Aceh, hanya sekitar 10 jam setelah kejadian. Sementara itu, IH, rekannya, berhasil diciduk pada dini hari berikutnya, melengkapi penangkapan kedua pelaku.
Dari keterangan IH alias Apek, diketahui bahwa ponsel Poco F7 milik korban telah digadaikan seharga Rp15 ribu di warung kelontong sekitar Ulee Lheue untuk membeli bensin. Uang tunai korban sebesar Rp500 ribu juga telah dipakai oleh mereka.
Jerat Hukum Dan Peringatan Kepada Masyarakat
Kapolsek Endang Sulastri menjelaskan bahwa RAS akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP terbaru, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ini menunjukkan penanganan khusus bagi pelaku di bawah umur.
Sementara itu, IH dijerat dengan Pasal 446 Ayat 1 dan saat ini telah diamankan di Polsek Baiturrahman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban.
Endang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110. “Insyaallah akan kami tindak lanjuti,” tegasnya, menjamin respons cepat terhadap laporan warga.
Jangan lewatkan update berita seputar Aceh Indonesia serta beragam informasi menarik yang dapat memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari rri.co.id