Resmi Ditetapkan! UMP Aceh 2026 Melonjak Drastis, Pekerja Bisa Senyum Lebar?
UMP Aceh 2026 resmi naik drastis, memberikan senyum lebar bagi pekerja, menghadirkan harapan kesejahteraan baru.
Kabar gembira bagi pekerja di Aceh! Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) mengumumkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,7 persen, memberikan harapan baru bagi kesejahteraan buruh di seluruh Aceh. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya tentang Aceh di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Aceh Indonesia.
UMP Aceh 2026 Resmi Ditetapkan
Pemerintah Provinsi Aceh melalui Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) menetapkan UMP Aceh 2026. Kenaikan 6,7 persen menaikkan UMP menjadi Rp 3.932.552. Keputusan ini tertuang dalam Kepgub Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025, menegaskan komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 6,7 persen, diatur dalam Kepgub Nomor 500.15.14.1/1489/2025, mencerminkan perhatian terhadap sektor spesifik. Kenaikan upah disesuaikan dengan karakteristik industri tertentu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Aceh, Akmil Husen, menjelaskan kenaikan UMP dan UMSP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penetapan upah minimum di Aceh berdasar landasan hukum kuat dan pertimbangan matang.
Pertimbangan di Balik Kenaikan UMP
Proses penetapan UMP Aceh 2026 melibatkan serangkaian pertimbangan yang komprehensif. Selain patuh pada peraturan pemerintah, Gubernur juga mendengarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh. Dewan ini telah melaksanakan sidang pleno perhitungan kenaikan Upah Minimum 2026 pada akhir Desember 2025, mengumpulkan data dan masukan dari berbagai pihak.
Dalam sidang tersebut, terdapat dua opsi nilai kenaikan UMP 2026 yang diusulkan, dipengaruhi oleh nilai alpha. Perwakilan pemerintah dan organisasi pengusaha menyepakati nilai alpha 0,5, sementara serikat pekerja bertahan dengan nilai alpha 0,8. Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya diskusi yang dinamis dan upaya mencari titik temu terbaik.
Pada akhirnya, keputusan final kenaikan 6,7 persen diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi terkini Aceh. Bencana hidrometeorologi yang melanda 18 dari 23 kabupaten/kota menjadi salah satu pertimbangan penting. Keputusan ini mencerminkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Aceh secara keseluruhan.
Baca Juga: Pencarian Dramatis Di Aceh Timur, Petani Hilang Diterkam Buaya
Detail UMSP Untuk Sektor Khusus
Selain UMP umum, UMSP Aceh 2026 juga telah dirinci untuk lima klasifikasi jenis pekerjaan utama. Klasifikasi ini didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, memastikan upah minimum yang lebih spesifik dan adil sesuai dengan karakteristik sektor. Sektor-sektor yang dicakup antara lain Perkebunan Buah Kelapa Sawit dan Industri Minyak Kelapa Sawit.
Untuk sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit dan Industri Minyak Kelapa Sawit, nilai UMSP Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.987.940. Angka ini sedikit lebih tinggi dari UMP umum, menunjukkan pengakuan terhadap kekhasan dan kondisi kerja di industri kelapa sawit yang merupakan salah satu tulang punggung ekonomi Aceh.
Tiga sektor lainnya yang masuk dalam kategori UMSP adalah Pertambangan Batu Bara, Pertambangan Emas dan Perak, serta Pertambangan Gas Alam. Untuk ketiga sektor ini, nilai UMSP Tahun 2026 lebih tinggi lagi, mencapai Rp 4.061.791. Perbedaan ini mencerminkan karakteristik pekerjaan, risiko, dan kontribusi sektor-sektor pertambangan terhadap perekonomian daerah.
Ketentuan Waktu Kerja Dalam UMP/UMSP
UMP dan UMSP Aceh 2026 ditetapkan sebagai upah bulanan terendah. Ketentuan ini berlaku untuk waktu kerja standar, yaitu 7 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 6 hari per minggu. Ini menjamin bahwa pekerja dengan jam kerja standar menerima upah minimal yang layak sesuai ketentuan pemerintah.
Bagi sistem kerja 5 hari per minggu, ketentuan waktu kerja adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Penyesuaian ini memastikan bahwa baik pekerja dengan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja tetap dilindungi oleh upah minimum yang sama, sesuai dengan total jam kerja yang disepakati secara nasional.
Ketentuan waktu kerja ini menjadi panduan penting bagi perusahaan dan pekerja untuk memastikan hak dan kewajiban terpenuhi. Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan tidak ada lagi praktik pengupahan di bawah standar minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Ini adalah langkah maju untuk keadilan upah di Aceh.
Jangan lewatkan update berita seputaran Aceh Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari aceh.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari acehindonesia.id