Polisi lakukan reka ulang pembunuhan di Peureulak Barat, Korban sempat teriak Kenapa kau bacok aku saat peristiwa tragis itu.
Polisi Peureulak Barat melakukan reka ulang kasus pembunuhan yang mengguncang masyarakat setempat. Dalam adegan dramatis tersebut, korban sempat berteriak Kenapa kau bacok aku, menambah kesan tragis pada peristiwa itu.
Proses rekonstruksi bertujuan untuk mengungkap kronologi kejadian secara jelas, membantu penyidik memahami motif dan alur peristiwa, sekaligus memastikan fakta di lapangan sesuai dengan laporan saksi dan bukti yang ada. Reka ulang ini juga menjadi langkah penting untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban Aceh Indonesia.
Rekonstruksi Pembunuhan Di Peureulak Barat
Polres Aceh Timur melalui Satuan Reserse Kriminal Polda Aceh menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Khairul Nasri, (54), warga Gampong Kebon Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, di Dusun Pondok Seng, Gampong Kebon Teumpeun.
Reka ulang digelar di depan Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur pada Rabu, 21 Januari 2026, sebagai bagian penting proses penyidikan untuk memastikan kepastian hukum secara profesional, transparan, dan objektif. Rekonstruksi berlangsung dari pukul 10.45 hingga 11.30 WIB, menghadirkan tersangka AN, (43), warga setempat.
Lokasi reka ulang dijaga ketat oleh aparat kepolisian, dan area pembunuhan ditandai menggunakan police line untuk menandai titik-titik penting sesuai kronologi kejadian. Setiap adegan diperagakan secara rinci agar penyidik mendapatkan gambaran utuh mengenai motif dan jalannya peristiwa.
Kronologi Awal Sebelum Pembunuhan
Proses rekonstruksi diawali dengan adegan tersangka AN berada di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB pada hari kejadian. Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka memutuskan untuk mengambil Buah Tandan Segar (BTS) di kebun Banda Aceh Sakti Jaya (BAS) yang berada di Gampong Kebon Teumpeun.
Untuk melaksanakan rencananya, tersangka membawa sebilah parang dan berjalan kaki menuju lokasi kebun. Dalam perjalanan, tersangka bertemu dengan korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario.
Tersangka menghentikan korban dan meminta tumpangan dengan ucapan, Bang aku numpang boleh. Korban menanyakan tujuan tersangka, dan dijawabnya ingin ke kebun BAS.
Baca Juga: Peringatan Hari Bakti Imigrasi Ke-76 Di Aceh Dipenuhi Aksi Donor Darah
Adegan Menuju Kebun Dan Ketegangan
Sesampainya di area kebun BAS, tersangka meminta untuk turun. Di sinilah percakapan kritis antara korban dan tersangka terjadi. Ucapan korban memicu emosi tersangka, yang kemudian menanyakan, Apa tadi abang bilang, jangan kayak gitu Bang, selalu kau permaluin aku.
Korban menimpali, Susah dibilang kau, kalau udah perbuatan kayak gitu kemana aja kau tetap mencuri. Percakapan inilah yang menjadi titik awal tersangka tersinggung dan memunculkan ketegangan yang berujung pada tindakan pembunuhan.
Pentingnya Rekonstruksi Bagi Penegakan Hukum
Rekonstruksi ini terdiri dari 10 adegan yang memperagakan seluruh kronologi kejadian secara rinci, termasuk interaksi antara korban dan tersangka sebelum tindakan kriminal terjadi. Proses ini bertujuan membantu penyidik memahami motif, urutan peristiwa, dan faktor emosional yang memicu pembunuhan.
Dengan metode rekonstruksi, kepolisian dapat memperoleh bukti visual yang mendukung penyidikan, sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses hukum. Langkah rekonstruksi juga menjadi bagian dari transparansi penyidikan sehingga masyarakat dapat memahami alur kejadian dengan jelas.
Pengungkapan kronologi dan adegan ini diharapkan memperkuat kepastian hukum bagi korban dan keluarganya, serta menegaskan komitmen Polres Aceh Timur dalam menindak kasus kekerasan serius secara profesional. Dengan rekonstruksi yang matang, pihak kepolisian dapat melengkapi berkas penyidikan dan menyiapkan proses persidangan yang akurat dan adil.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari aceh.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari aceh.tribunnews.com