Bandara Jakarta Digegerkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu Dari Aceh
Petugas keamanan Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,9 kilogram.
NF alias SN, seorang pria asal Pidie, Aceh, ditangkap saat hendak terbang ke Jakarta. Penangkapan ini membuka tabir praktik penyelundupan narkoba yang melibatkan sindikat lintas provinsi dan menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba di Indonesia.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya tentang Aceh di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Aceh Indonesia.
Kronologi Penangkapan Dan Modus Operandi
Penangkapan terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025 siang, ketika petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda memeriksa barang bawaan NF. Kecurigaan muncul setelah petugas menemukan bungkusan mencurigakan di dalam koper tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bungkusan tersebut dipastikan berisi sabu, membenarkan dugaan awal petugas.
Dalam interogasi awal, NF alias SN mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sabu tersebut adalah milik seseorang berinisial Muslim yang berada di Pidie. Pengakuan ini memberikan petunjuk awal mengenai jaringan di balik upaya penyelundupan tersebut. Tersangka juga mengaku diupah sebesar Rp 40 juta untuk melancarkan aksinya ini.
Kasus ini kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. NF alias SN dan barang bukti sabu diamankan. Menandai keberhasilan petugas bandara dalam menjalankan tugas pengamanan wilayah udara dari ancaman peredaran narkoba.
Jejak Perjalanan Narkoba Dan Jaringan Pelaku
Selama pemeriksaan, NF alias SN mengungkapkan bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekan berinisial Si Wan di pinggiran kota Panton Labu, Aceh Utara, pada Selasa, 23 Desember 2025. Pengakuan ini memperjelas alur distribusi narkoba sebelum akhirnya sampai ke tangan tersangka untuk diselundupkan.
Terungkap pula bahwa ini bukanlah kali pertama NF alias SN terlibat dalam penyelundupan narkoba. Ia mengaku telah berhasil membawa narkoba ke daerah berbeda sebanyak tiga kali sebelumnya. Keberhasilan NF dalam lolos di bandara-bandara berbeda menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh jaringan narkoba.
Pengakuan NF juga mengungkap bahwa ia pernah membawa 1,5 kg sabu dari Batam ke Mataram dengan upah Rp 40 juta atas perintah Muhammad Rizky. Selain itu, ia juga menyelundupkan 1 kg sabu dari Batam ke Surabaya atas suruhan Muslim dengan upah Rp 20 juta. Serta 2 kg sabu dari Pekanbaru ke Mataram dengan upah Rp 50 juta, juga atas suruhan Muslim.
Baca Juga: Gempa M 4,0 Guncang Nagan Raya Aceh, Warga Sempat Panik
Target Penyelundupan Dan Peran Jaringan
Tujuan akhir dari penyelundupan sabu yang dilakukan NF alias SN adalah kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Mataram, dan Surabaya. Pola ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba memiliki jangkauan operasi yang luas. Memanfaatkan rute penerbangan domestik untuk mendistribusikan barang haram mereka ke berbagai wilayah.
Nama-nama seperti Muslim, Si Wan, dan Muhammad Rizky yang disebut oleh NF alias SN mengindikasikan adanya sindikat terorganisir di balik operasi ini. Masing-masing memiliki peran dalam menyediakan barang, mengatur pengiriman, hingga membayar kurir. Keterlibatan beberapa individu ini menyoroti kompleksitas jaringan narkoba yang beroperasi di Indonesia.
Penyelidikan lebih lanjut oleh tim gabungan kepolisian saat ini difokuskan pada pengembangan kasus untuk mengidentifikasi dan menangkap dalang di balik jaringan tersebut. Ciri-ciri dari tiga nama yang disebut oleh NF alias SN telah diketahui dan mereka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ancaman Hukuman Dan Komitmen Pemberantasan
Tersangka NF alias SN dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi kejahatan narkoba dengan ancaman hukuman yang berat.
Ancaman hukuman untuk kejahatan narkoba ini tidak main-main, meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ada denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah, ditambah sepertiga. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani terlibat dalam peredaran narkoba. Komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya terus digaungkan. Kerjasama antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba.
Jangan lewatkan update berita seputaran Aceh Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari voi.id