Kecelakaan di Banyuasin Bongkar Jaringan Penyelundupan Sabu 24 Kg
Kecelakaan mobil di Banyuasin, Sumatera Selatan, justru membuka kasus besar penyelundupan sabu seberat 24 kilogram.
Polisi menemukan paket narkoba tersembunyi dalam kendaraan yang terlibat insiden, mengungkap jaringan lintas provinsi dari Aceh menuju Palembang dan Jakarta pengemudi ditetapkan tersangka utama, sementara.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya tentang Aceh di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Aceh Indonesia.
Kecelakaan di Banyuasin Buka Kasus Penyelundupan Sabu
Kejadian yang semula tampak seperti kecelakaan lalu lintas biasa di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang‑Betung. Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, justru membuka tabir kasus besar penyelundupan narkotika jenis sabu. Insiden itu terjadi pada Sabtu dini hari, 27 Desember 2025, sekitar pukul 00.10 WIB.
Pengemudi mobil berinisial AMK (26) dan penumpangnya U (30), keduanya berasal dari Aceh, mengalami luka‑luka akibat kecelakaan tersebut. U dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara AMK mengalami patah tulang bahu dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis.
Kecurigaan meningkat setelah petugas Satlantas menemukan indikasi kejanggalan pada barang bawaan dan perilaku AMK. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi cepat bersama Satresnarkoba Polres Banyuasin untuk melakukan penyelidikan lanjutan. Rongrongan kecurigaan tersebut memberi awal terungkapnya.
Polisi Temukan 24 Kg Sabu Tersembunyi di Mobil Korban
Setelah kecelakaan ditangani dan korban dievakuasi, tim gabungan Satlantas dan Satresnarkoba kembali ke lokasi kejadian untuk melakukan investigasi lebih mendalam. Pada pagi hari setelah insiden, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Rush yang terlibat kecelakaan itu.
Bobot keseluruhan barang bukti narkotika tersebut mencapai sekitar 24,28 kilogram. Petugas menyita barang bukti ini beserta satu unit mobil sebagai bukti tambahan dalam proses penyidikan. Penemuan ini langsung menjadi salah satu kasus penting dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan menjelang akhir 2025.
Polres Banyuasin kemudian menetapkan AMK sebagai tersangka utama kasus penyelundupan sabu lintas provinsi tersebut. Polisi menerapkan pasal berlapis dalam Undang‑Undang Narkotika RI Nomor 35 Tahun 2009, termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), yang ancamannya bisa berupa pidana penjara minimal lima tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Baca Juga: Yayasan Tzu Chi Siapkan 2.500 Hunian Bagi Korban Banjir Aceh–Sumut
Cara Kerja dan Peran Pelaku Kasus Sabu
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mendapatkan gambaran modus yang digunakan oleh jaringan ini. Paket sabu yang ditemukan di Toyota Rush diduga dibawa dari Medan (Sumatera Utara) menuju Palembang dan Jakarta. Sebagai bagian dari operasi lintas provinsi yang lebih besar.
Sementara itu, U yang ikut dalam perjalanan hingga mengalami kecelakaan dilaporkan telah meninggal dunia di rumah sakit akibat luka serius yang dialami pasca kejadian. Hal ini menambah dimensi lain pada kasus ini, di mana kecelakaan tidak hanya membuka penyelundupan narkoba, tetapi juga membawa korban jiwa.
Penyidik kini terus mengembangkan kasus ini dengan tujuan membongkar jaringan lebih luas yang diduga berada di balik peredaran sabu tersebut. Polisi berharap dari pengembangan kasus ini akan terungkap siapa pemasok utama, siapa yang memerintahkan pengiriman.
Respons Kepolisian dan Upaya Pemberantasan Narkoba
Kapolres dan jajaran Satresnarkoba Polres Banyuasin menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif antara unit lalu lintas dan narkoba. Koordinasi kedua unit inilah yang memungkinkan penemuan sabu dalam jumlah besar dari sebuah kasus yang semula tampak biasa sebagai kecelakaan lalu lintas.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan juga menyampaikan komitmen tinggi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Menurutny kasus penyelundupan sabu seberat puluhan kilogram ini tidak hanya menjadi perhatian. Lokal tetapi juga bagian dari fenomena peredaran narkotika yang terus berkembang dan melibatkan jaringan antarprovinsi bahkan nasional.
Upaya pemberantasan tidak hanya berhenti pada penahanan tersangka, tetapi juga akan terus dilakukan pengembangan penyelidikan guna menangkap aktor yang lebih tinggi dalam jaringan ini.
Jangan lewatkan update berita seputaran Aceh Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari kompas.com
- Gambar Kedua dari lampung.tribunnews.com