Banjir di Aceh sudah berlangsung tiga minggu, ribuan warga terlantar sementara bantuan negara tampak jauh dari harapan.
Tiga pekan telah berlalu sejak bencana banjir bandang dan tanah longsor melanda Aceh, namun duka dan kesulitan masih menyelimuti ratusan ribu warganya. Kondisi darurat yang berkepanjangan ini bukan hanya disebabkan oleh dampak alam, tetapi juga diperparah oleh respons dan kebijakan pemerintah yang dinilai lamban dan tidak efektif.
Berikut ini Aceh Indonesia akan mengulas lebih dalam mengenai krisis kemanusiaan di Aceh, menyoroti kegagalan dalam penanganan bencana, serta mendesak pemerintah untuk segera bertindak.
Gagalnya Respons Pasca-Bencana
Hingga hari ke-22, masalah fundamental seperti hunian, listrik, dan distribusi gas elpiji masih belum teratasi. Banyak rumah warga yang hancur, namun tidak ada kepastian tempat tinggal. Ironisnya, pengungsian darurat di aula serbaguna justru mulai digusur, meninggalkan banyak keluarga tanpa perlindungan.
Krisis ini semakin merembet ke layanan publik dasar. Pemadaman listrik masih sering terjadi di beberapa wilayah seperti Aceh Besar dan Banda Aceh. Kelangkaan gas elpiji memaksa warga mengantre berhari-hari, mengganggu aktivitas rumah tangga, UMKM, bahkan layanan sosial. Ini menunjukkan respons negara yang sangat lemah di fase pasca-bencana.
Direktur Eksekutif Katahati Institute, Raihal Fajri, menegaskan bahwa situasi ini mencerminkan kegagalan kebijakan pimpinan negara dan lemahnya komando penanganan. Padahal, kerangka hukum penanggulangan bencana telah tersedia, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Data BPBA sejak 2020 bahkan telah mengidentifikasi banjir sebagai ancaman utama di Aceh.
“Tongkat Musa” Kebijakan Yang Hilang
Raihal Fajri mengkritik pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang “Tongkat Musa.” Menurutnya, pernyataan itu seharusnya menjadi dorongan untuk memperkuat kepemimpinan kebijakan, bukan pembenaran atas respons yang lamban. “Tongkat Musa” dalam konteks bencana berarti keputusan tegas dari pemerintah.
Ini mencakup pemulihan listrik yang cepat, jaminan distribusi LPG yang merata, penyediaan hunian yang layak bagi korban, dan penyatuan semua institusi di bawah satu komando darurat. Tanpa “tongkat komando kebijakan” ini, penanganan bencana akan terus menjadi tambal sulam yang tidak efektif dan berlarut-larut.
Situasi ini bukan semata bencana alam, melainkan kegagalan kesiapsiagaan dan manajemen risiko yang sistematis. Pemerintah seharusnya sudah memiliki rencana kontingensi yang matang, mengingat ancaman banjir di Aceh telah teridentifikasi sejak lama.
Baca Juga: Update Bencana Aceh, 68 Titik Longsor Berhasil Ditangani
Perlindungan Kelompok Rentan Yang Terabaikan
Penanganan bencana sejauh ini dinilai belum berpihak pada kelompok rentan. Hingga hari ke-22 pasca-bencana, belum ada data terbuka mengenai kondisi ibu hamil, lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas di lokasi terdampak. Padahal, regulasi BNPB secara jelas mewajibkan perlindungan khusus bagi kelompok-kelompok ini.
Kurangnya data ini menyulitkan penyaluran bantuan yang tepat sasaran dan memastikan kebutuhan spesifik mereka terpenuhi. Ketiadaan perhatian terhadap kelompok rentan ini semakin memperparah kondisi kemanusiaan di Aceh dan menunjukkan adanya kesenjangan dalam implementasi kebijakan perlindungan.
Pemerintah harus segera mengidentifikasi dan mendata kelompok rentan, serta memastikan mereka mendapatkan akses prioritas terhadap bantuan medis, makanan, hunian sementara, dan layanan psikososial. Perlindungan khusus ini krusial untuk mencegah dampak jangka panjang yang lebih parah pada mereka.
Mitigasi Berbasis Mukim Dan Tata Kelola Lingkungan
Raihal menekankan kekhususan Aceh dengan struktur mukim yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Oleh karena itu, ia mendorong mitigasi berbasis mukim dan penyusunan rencana kontingensi di wilayah rawan. Pendekatan lokal ini diharapkan mampu menjawab tantangan spesifik di setiap daerah.
Banjir dan tanah longsor ini bukan peristiwa tunggal. Bencana ini mencerminkan kerusakan ekologis dan buruknya tata kelola sumber daya alam di Aceh. Jika akar persoalan ini tidak segera disentuh dan ditangani secara komprehensif, bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terjadi.
Katahati Institute menegaskan bahwa setelah tiga pekan berlalu, warga Aceh tidak membutuhkan narasi mukjizat, melainkan kebijakan yang cepat, tegas, dan berpihak pada keselamatan rakyat. Ini adalah seruan mendesak bagi pemerintah untuk mengambil tindakan nyata demi kesejahteraan masyarakat Aceh.
Jangan lewatkan update berita seputaran Aceh Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari aceh.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari acehonline.co