Coba kabur dari penegak hukum, DPO kasus perdagangan orang Rohingya di Langsa akhirnya berhasil ditangkap Kejati Aceh.
Upaya pelarian seorang DPO kasus perdagangan orang Rohingya di Langsa gagal setelah Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkapnya. Penangkapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan jaringan perdagangan manusia di wilayah tersebut.
Langkah tegas Kejati Aceh ini juga menjadi pesan bagi jaringan kejahatan serupa bahwa pelaku tidak akan lepas begitu saja. Bagaimana kronologi penangkapan dan proses hukum yang akan dijalani DPO ini? Simak ulasan lengkapnya berikut ini Aceh Indonesia.
DPO Kasus Perdagangan Orang Berhasil Ditangkap Kejati Aceh
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil menangkap seorang buronan kasus tindak pidana perdagangan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Tersangka bernama Abdur Rohim Batu Bara bin Sulaiman Yunus (57), pensiunan TNI AD, warga Desa Kampung Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Penangkapan berlangsung pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di lokasi persembunyiannya di wilayah Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota.
Momen penangkapan sempat diwarnai adu argumen antara terpidana dan petugas. Berkat kesigapan Tim Tabur, situasi berhasil dikendalikan dengan aman tanpa menimbulkan korban.
Kronologi Kasus Perdagangan Orang
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Abdur Rohim terbukti secara sah membawa 20 warga negara asing pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Perbuatan ini dilakukan dengan menggunakan mobil Isuzu minibus dan imbalan Rp4,7 juta. Tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta sejumlah peraturan lain secara subsidiair.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan warga negara asing dan praktik perdagangan manusia yang meresahkan masyarakat. Tindakan cepat aparat diperlukan untuk menegakkan hukum dan memberi efek jera.
Baca Juga: Bahaya Mengerikan di Aceh Timur, Lubang Raksasa Terus Meluas
Hukuman Dan Status DPO
Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, terpidana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp120 juta, subsidiair tiga bulan kurungan.
Namun, sebelum dieksekusi, Abdur Rohim menghilang sehingga ditetapkan sebagai DPO. Keberadaannya sempat menjadi buron dan pengawasan aparat kepolisian dan kejaksaan dilakukan secara intensif.
Penangkapan ini menandai berakhirnya status buron terpidana. Setelah diamankan, ia langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan.
Program Tabur Dan Penegakan Hukum
Kejati Aceh menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan. Melalui Program Tabur, pihak kejaksaan terus melacak, mencari, dan menangkap seluruh DPO yang masih berstatus buron.
Ali Rasab Lubis, Kasi Penkum Kejati Aceh, mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Upaya ini menekankan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Penangkapan Abdur Rohim menjadi bukti profesionalitas aparat penegak hukum. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba menghindari proses hukum terkait tindak pidana perdagangan orang.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari aceh.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari shutterstock.com